HUKUM SYARIFUDDIN DIDUGA TERLIBAT
MAFIA
Minggu , 5
Juni 2011 / 21:14 WIB
Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditangkap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Syarifudin, diduga merupakan bagian dari mafia peradilan di
Indonesia. Beberapa kejanggalan terkait penempatan hakim asal Makassar tersebut
diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Minggu
(5/6/2011), di kantor ICW, Jakarta.
"Modus mafia peradilan bisa saja terjadi
dalam kasus hakim. Fenomena hakim S ada catatan soal ini, dia terkait
proses-proses sebelumnya. Kenapa hakim dari daerah bisa masuk ke pengadilan
negeri di Jakarta? Ini bukan hal mudah," ungkap Febri.Dikatakan Febri, Syarifuddin sebelumnya menjadi hakim di Makassar. Namun, baru beberapa waktu ini dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dari info yang kami temukan, hakim sulit masuk pengadilan di Jakarta. Apalagi, Hakim S yang punya record yang dipertanyakan saat di Makassar kenapa bisa masuk di PN Jakarta Pusat?" ujarnya.
Di tahun 2009, Syarifuddin bahkan sempat diajukan sebagai hakim Tipikor karena memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. "Mahkamah Agung (MA) harus introspeksi bener nggak hakim-hakim tipikor dan sertifikasinya itu benar? Karena hakim S adalah seorang hakim bersertifikat hakim tipikor tapi buktinya korupsinya tetap jalan," ucap Febri.
Menurut Febri, praktek mafia tersebut tidak boleh terulang lagi karena hakim-hakim sudah mendapatkan remunerasi. Mafia peradilan, dikatakannya, bukan hanya terjadi pada tahap beracara saja tetapi juga soal penempatan, penunjukkan, promosi, hingga mutasi hakim.
"Seluruh hal ini merupakan PR serius bagi KPK, MA, dan KY," ucap Febri. KY berkewajiban dan harus memeriksa majelis hakim lainnya dan harus selidiki temuan tata persidangan Agusrin di mana hakim Syarifuddin menjadi ketua majelis hakimnya. "KY harus berpengaruh signifikan pada pembersihan peradilan," ungkap Febri.
Selain itu, melihat jumlah uang yang dimiliki hakim Syarifuddin, Febri menekankan bahwa KPK jangan hanya menerapkan undang-undang Tipikor dalam kasus Syarifuddin. "KPK bisa terapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dalam kasus hakim S," kata Febri.
Dengan undang-undang pencucian uang, maka hakim memiliki cara untuk melakukan pembalikan pembuktian terhadap kekayaan yang dimiliki hakim Syarifuddin. "Para terdakwa wajib membuktikan dari mana asal usul uang itu. Kalau tidak bisa dibuktikan, semua kekayaan hakim bisa dirampas negara. Ini kesempatan penting dan tentu saja harus bergandengan tangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tandas Febri
Ketika Ia sudah dilacak oleh pihak berwajib.
PENGADILAN TINGGI DKI TOLAK GUGATAN
HAKIM SYARIFUDDIN KE KPK
Reporter
: Putri Artika R. Kamis , 21 Januari 2013 Jam :
23:05
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Hakim Syarifuddin tahun lalu
tidak melanggar hukum. Menurutnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
memutuskan penggeledahan terkait kasus sah secara hukum.
"Apa yang dilakukan penyidik KPK dalam rangka penggeledahan, penyitaan, itu sah secara hukum," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3).
Pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI kemarin. Dalam keputusan itu, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Syarifuddin kepada KPK selaku tergugat, tidak diterima.
Hakim menyatakan proses penggeledahan dan penyitaan KPK sesuai prosedur hukum. Sebelumnya, hakim Syarifuddin menggugat penyidik KPK terkait penggeledahan dan penyitaan di rumahnya Komplek Kehakiman, Jl Sunter Agung Tengah V Blok C1 No 26, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Juni 2011 lalu.
Menurut Syarifuddin, saat itu penyidik tidak santun melakukan penggeledahan. Kemudian dalam penyitaan, ada barang yang tidak berkaitan tidak disita.
Syarifuddin pun mengadukan hal itu kepada DPR, Komisi III DPR, Pengadilan Tinggi DKI, Pimpinan KPK, dan Komite Etik KPK.
"Apa yang dilakukan penyidik KPK dalam rangka penggeledahan, penyitaan, itu sah secara hukum," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3).
Pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI kemarin. Dalam keputusan itu, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Syarifuddin kepada KPK selaku tergugat, tidak diterima.
Hakim menyatakan proses penggeledahan dan penyitaan KPK sesuai prosedur hukum. Sebelumnya, hakim Syarifuddin menggugat penyidik KPK terkait penggeledahan dan penyitaan di rumahnya Komplek Kehakiman, Jl Sunter Agung Tengah V Blok C1 No 26, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Juni 2011 lalu.
Menurut Syarifuddin, saat itu penyidik tidak santun melakukan penggeledahan. Kemudian dalam penyitaan, ada barang yang tidak berkaitan tidak disita.
Syarifuddin pun mengadukan hal itu kepada DPR, Komisi III DPR, Pengadilan Tinggi DKI, Pimpinan KPK, dan Komite Etik KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar